Penyebab Batalnya Wudhu Seseorang

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu ?

Berikut ini kami akan membawakan beberapa permasalahan yang dianggap sebagai pembatal wudhu padahal tidak demikian, diantaranya.
Tidak Membatalkan Wudhu
Maha Suci Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya sebagaimana Allah telah berfirman dalam Al Qur’an (yang artinya), “Pada hari ini Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian” (QS Al Maidah:3)
Akhir Waktu Shalat Isya
Tanya:
kapan batas akhir boleh dilakukannya sholat isya? benarkah smapai fajar ?
abu abdillah rudi [udikhaeyatno@yahoo.com]
Jawab:

Cara Termudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim

Segala pujian hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.
Keistimewaan metode ini adalah seseorang akan memperoleh kekuatan dan kemapanan hafalan serta dia akan cepat dalam menghafal sehingga dalam waktu yang singkat dia akan segera mengkhatamkan Al-Quran. Berikut kami akan paparkan metodenya beserta pencontohan dalam menghafal surah Al-Jumuah:

Sholat 2 Rokaat,duduk iftirosy atau Tawarruk

Tanya:
Assalamu ‘alaikum wwb.
Ustadz ‘afwan ana mau tanya dalil yang menerangkan shlat yang dua roka’at dengan duduk iftirosy ?
A. Fakhri [mamat.rahmat57@yahoo.coom]

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Ya benar, ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwa pada shalat yang dua rakaat, duduk tasyahudnya adalah duduk iftirasy yaitu kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Di antaranya adalah hadits Abdullah bin Az-Zubair radhiallahu anhu dia berkata:

Memanfaatkan Dana Jamsostek

Tanya:
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu…insyaAllahu ta’ala
Ustadz, setiap bulan Gaji ana dipotong 2% untuk jamsostek, apabila setelah keluar dari perusahaan maka Jamsostek tsb bisa di cairkan untuk ana.
apakah dana yg tersimpan di jamsostek tsb halal bagi ana memanfaatkannya, sementara seperti diketahui uang tsb selama di jamsostek diputar lalu memiliki bunga, maka nilai saldo yg ana dapatkan adalah saldo selama ana bekerja ditambah bunganya selama kurun waktu tsb..