Alat - Alat Thaharah


1.Air
Setiap air yg turun dari langit atau yg keluar dari bumi dan sifatnya masih alami,maka air tersebut suci dan dapat di gunakan untuk membersihkan diri dari hadast atau untuk membersihkan najis/kotoran,meskipun rasa,warna,atau bau air jenis initelah beruban yg di sebabkan oleh benda suci lainya.
Nabi Bersabda :
“Sesungguhnya air itu suci dan ridak ada sesuatu yang bisa membuatnya menjadi najis.” (HR.Abu Dawud,Tirmidzi,Nasa’i,dan Ahmad di shahihkan Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 1/16)
Yang termasuk kategori air ini adalah:
-Air Hujan,Air Mata air,Air sumur,air sungai,air danau,air es,dan air laut.
Berkaitan dg air laut Nabi Bersabda :
“Laut itu suci dan halal bangkainya” ( HR.Abu Dawud,Tirmidzi,Nasai,dan Ibnu Majah,Di shahihkan Albani dalam shahih Sunan Abi Dawud 1/19).
-Adapun Mengenai air zam-zam,telah disebutkan dengan jelas dalam hadist ;Ali :
Bahwa Rasulullah pernah minta di ambilkan satu timba air zam-zam,lalu beliau meminumnya dan sebagianya beliau gunakan untuk berwudhu’. (HR.Ahmad di hasankan Albani dalam irwa’anul Ghalil 1/45 hadist no.13 dan tamamul minnah hal 46).
Jika suatu air telah berubah warna,rasa,atau baunya karena terkena benda najis,maka air tersebut dianggap najis berdasarkan ijma’ dan wajib bagi kita untuk tidak menggunakanya.(Fatawa ibni Taimiyah 21/30 dan suulus salam oleh as-shan;ani 1/22).

2.Debu
Debu yang suci adalah sebagai pengganti air.jika dalam bersuci seseorang  mendapat udzur untuk menggunakan air,atau ketika tidak ada air,atau ada air namun di kawatirkan akan timbul dharurat jika bersuci dengan air,maka dia di perbolehkan menggunakan debu.