Macam-macam Benda Najis dan cara membersihkanya

Najis adalah benda kotor yang wajib bagi setiap muslim untuk membersihkan diri darinya dan membersihkan sesuatu yang tertimpa benda tersebut.
Allah Berfirman :
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (QS.Al-Muhadddatst[74] ayat 4)
Di antara benda-benda najis yg di maksud adalah :

A.Air Kencing dan kotoran Manusia.

1.Membersihkan air kencing bayi laki-laki dan perempuan.
- Cara membersihkannya : cukup dengan menyiramnya utk kencing bayi laki-laki ,dan dengan membasuknya air kencing bayi perempuan.
Ini didasarkan pada sabda Nabi:
“(Cara membersihkan)air kencing bayi laki-laki adalah cukup dengan di siram,sedang air kencing bayi perempuan adalah dengan membasuhnya.” ( HR.Ahmad,Abu,Daud,Tirmidzi,dan Ibnu majah.Dishahkan Albani dalam Irwa’ul Ghalil 1/188/166).
Cara ini berlaku jika keduanya belum makan apa-apa,kecuali ASI.Hal ini di jelaskan dlm riwayat Abu Dawud :
“Yang demikian ini adalah jika keduanya belum makan.Jika keduanya sudah makan(selain ASI),maka cara membersihkannya dengan cara di basuh semuanya.” ( Di shahihkan Albani dalam Shahaih SUnan Abi Dawud 1/76/364).

2.Membersihkan Alas Kaki
- Cara Membersihkanya: Cukup dengan menggosokkanya ke tanah/debu.
Sabda Nabi :
“ Jika alas kaki seseorang dari kalian terkena kotoran,cukuplah debu sebagai alat yang membersihkannya.” (HR.Abu Dawud.Dishahihkan Albani dalam shahih Sunan Abi Dawud 1/77/371).

3.Membersihkan Ujung bawah Pakaian Wanita.
- Caranya adalah Cukup membersihkannya dengan tanah/debu(jika kotoranya kering).
Sabda Nabi :
“ Ujung bawah pakaianya itu di bersihkan dengan tanah yang ada di selain tempat yang kotor itu.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi)

4. Membersihkan Lantai dan hamparan.
- Jika benda tersebut terkena kotoran manusia,cara membersihkanya adlah dengan menghilangkan kotoran tersebut,baru kemudian di cuci dan di siram dengan air.
- Jika yg menimpanya adalah air kencing(selain bayi yg masih mengkonsumsi ASI) cara membersihkan adalah mengguyurnya dengan air yang banyak.
- Adapun caramembersihkan dubur atau qubul dari bekas/sisa kotoran air kencing yg ada padanya.adalah boleh dengan istinja’ dan boleh juga dengan istijmar.

B.Darah Haidh
- Cara Membersihkan pakaian yg terkena darah haidh adalah dengan mengeriknya terlebih dahulu ,baru kemudian di cuci.
Sabda Nabi :
“ Hendaklah dia mengeriknya ,lalu mengucek berkasnya dengan air,lalu membilasnya sampai bersih.selanjutnya,dia boleh sholat dengan mengenakan kain tersebut.” ( HR.Muttafaq ‘alaih ).

C.Bejana Yagng Terkena Jilatan Anjing.
- Cara membersihkanya adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali dan salah satunya di gosok dengan debu.
Sabda Nabi :
“Cara membersihkan bejana seseorang dari kalian bila di jilat anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali,salah satunya menggunakan debu.” ( HR.Muslim )

D.Darah yg Mengalir,Daging Babi,dab bangkai.
- Najisnya benda ini berdasarkan pada firman Allah :
“Katakanlah : ‘Tiadalah aku temui dalam wahyu yang di wahyukan kepadaku,sesuatu yang di harmkan bagi orang yang hendak memakanya,kecuali jika makanan itu berupa bangkai,darah yang mengalir,daging babi-karena sesungguhnya semua itu najis,atau binatang yang di sembelih atas nama selain Allah…” ( QS.Al-An’am[6] ayat 145).
- Kulit bankai hewan yang dagingnya halal di makan jika di sembelih,dapat di bersihkan dengan cara di samak.Sebagai mana sabda Nabi :
“ Bila kulit telah disamak,mala kulit itu menjadi suci.” ( HR.Muslim )
- Adapun bangkai belalang dan ikanndi jelaskan dalam Sabda nabi :
“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah.Dua bangkai yg di maksut adalah bangkai belalang dan ikan,sedang dua darah yang di maksud adalah hati dan limpa.” ( HR.Ah,ad,Ibnu Majah,dan Daraquthni ).

E.Wadi.
- Wadi adlah cairan putih,kental,dan keruh yg keluar setelah air seni.
- Cara membersihkanya adalah dengan mencuci kemaluanya,kemudian berwudhu
F.Madzi
- Madzi adalah cairan bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang ada kaitanya dengan jima’ atau ketika seseorang sedang ber mula’abah ( bermesraan).
- Cara membersihkanya,jika mengenai badan adalah dengan membasuhnya.adapun jika mengenai pakaian,cara membersihkanya adalah cukup dengan menuangkan air sepenuh telapak tangan ke bagian yg terkena.sebagaimna di jelaskan pada Hadits Sahl bin Hunaif.

G.Mani
- Mani adalah air yang keluar denganmemancar dari kemaluan dan biasanya di sertai dengan rasa nikmat.
- Keluarnya mani mewajibkan seseorang untuk mandi.
- Menurut pendapat yg kuat mani itu suci(tidak najis )
- Cara membersihkan jika mengenai pakain dengan membasuhnya jika masih basah dan cukup dengan mengeriknya jika kering.
- Aisyah berkata :
“ sesungguhnya Rasulullah,pernah mencuci mani(yg mengenai pakainya),kemudian keluar untuk mengerjakan shalat dengan memakai kain tersebut,sementara aku masih melihat bekas cucian itu.” ( HR.Muslim ).

H.Jallalah.
- Jallalah adalah hewan ternak yg suka memakan tinja.
Sabda nabi :
“Rasulullah telah melarang kita untuk menkonsumsi daging dan susu jallalah.” ( HR.Abu Dawud,Tirmidzi,dan Ibnu majah,)
- Adalah Ibnu ‘Umar .jika ingin mengkonsumsi daging jallalah,biasanya dia mengurungnya selama tiga hari terlebih dahulu.

I.Tikus
- Sabda Nabi :
“Buanglah bagian yg terkena dan sekitarnya,sementara sisanya silahkan kalian makan,” ( HR.Bukhari ).

J.Air Kencing dan Kotoran Hewan.
- Air kencing dan kotoran hewan yang dagingnya haram di makan adalah najis.Hal ini di dasarkan pada hadits Jabir,ia berkata,:
“Rasulluallah telah melarang kita untuk bersuci dengan tulang atau kotoran hewan.” ( HR.Muslim).
- Adapun air kencing dan kotoran yang dagingnya halal di makan adalah suci.Hal ini berdasarkan pada tindakan Nabi yg pernah menyuruh beberapa shahabat untukmeminum air kencing unta,(Baca Shahih Bukhari kitab Wudhu’ bab air kencing unta,hewan ternak lainya dan kambing serta tempat penderumanya Hadits No.233 dan shahih Muslim kitab Qasamah bab hokum orang yang memerangi dan orang murtad,Hadist No.1671 )

K.Jika Benda Njis di Pakaian,badan,atau tempat Shalat sementara seseorang baru teringat /mengetahuinya saat mengerjakan shalat atau sesudahnya.
- Jika dia teringat/mengetahuinya pada saat mengerjakan sholat,dia boleh menghilangkan atau menyingkirkan benda najis tsebut dengan syarat tanpa menyingkap auratnya,lalu meneruskan shalatnya,dan shalatnya sah.
- Jika dia tidak bisa menghilangkannya saat tengah mengerjakan shalat karena jika melakukanya auratnya akan tersingkap maka di bolehkan untuk membatalkan shalaynya,lalu membersihkan najisnya iyu lalu mengulangi shalatnya.
- Jika baru teringat setelah selesai shalat,bahwa dia shalat dg mengenakan pakaian/tempat/di badannya ada najisnya maka shalatnya sah.
- Ketiga criteria tsb di dasarkan pada hadits, Abu Sai’d Al-Khudri ia Berkata :
“Suatu hari Rasulullah mengimami kami shalat,ketika tengah mengerjakan shalat,beliau melepaskan alas kakinya dan meletakkannya di sebelah kiri beliau.Melihat hal itu,para sahabat pun pada melepas alas kaki mereka.setelah selesai shalat beliay bertanya :’mengapa kalian pada melepas alas kaki kalian?’mereka menjawab:’Tadi kami melihat Tuan melepas alas kaki Tuan,sehingga kamipun ikut melepaskanya.’Beliau bersabda : Sesungguhnya tadi jibril dating kepadaku,lalu memberitahukan bahwa di alas kakiku ada kotoranya .Karenanya,aku melepasnya.Oleh karena itu,bila seseorang dari kalian hendak masuk masjid,hendaklah dia memeriksa alas kakinya terlebih dahulu;jika dia melihat ada kotoran yang menempel,hendaklah dia membersihkanya dahulu dan selanjutnya dia boleh sholat dengan mengenakan alas kakinya itu,” ( HR.Ahmad dan Abu Dawud.Dishahihkan Albani dalam Irwa’ul Ghalil Hadits No.284).
- Adapun jika seseorang yg telah mengerjakan sholat atau stelah shalay lalu teringat bahwa dia belum berwudhu,maka shalatnya tidah sahdan dia wajib menghilangkan hadats yang ada padanya,selanjutnya mengu;angi lagi shalatnya.
Nabi Bersabda “ Tidak akan di terima (oleh Allah) shalat yang dikerjakan tanpabersuci terlebih dahulu….” ( HR.Muslim ).

L.Khamr
- Jumhur Ulama baha khamr termasuk benda najis “aini.Ibnu taimiyah berkata :..” dan minum-minuman yang memeabukkan itu semuanya najis;sebab Allah telah menyebutnya dengan ar-rijs,sementara ar-rijs itu artinya kotor dan najis yang wajib bagi kita untuk menjauhinya.

M.Bejana.
- SemuaBejana adalah mubah,(boleh di pakai).Sebab pada dasarnya bejana memang mubah,terkecuali jika ada dalil yang menerangkan keharamnaya,seprti bejana yang terbuat dari emas,perak,atau yang ada unsure keduanya,-kecuali jiak unsurnya hanya sedikit sementara kita memerlukanya.Sabda Nabi,:
“Janganlah kalian minum dengan mengunakan bejana emas,dan perak, dan janganlah kalin makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya,sebab bejana yang seperti itu adalah untuk mereka ( orang kafir ) di dunia dan bagi kalian ( orang mukmin ) di akhirat.” ( HR. Bukhari dan Muslim ).

KESIMPULAN.
- Pada Dasarnya segala sesuatu itu suci dan mubah.Jika seorang muslim merasa ragu dalam hal kenajisan air,pakaian,tempat atau benda yang lain,maka status sesuatu itu dianggap suci.Tapi jika kemudian meragukan ,maka status sesuatu dianggap sesuai keyakinanya.
- Jika dia meyakini bahwa sesuatu itu najis,tapi kemudian dia merasa ragu,maka status sesuatu itu juga di anggap sesuai keyakinanya,yakni najis.
- Jika dia meyakini bahwa dirinya sudah nerhadast,tapi kemudian dia ragu kalau hadastnya itu belum I sucikan.maka statusnya dianggap berdasarkan keyakinanya,yakni berhadast.
- Jika dia merasa ragu dalam jumlah rakaat shalat,jumlah putaran thawaf,atau berpa kali mentalaq istrinya ,maka di anggap pada hitungan yang jelas di yakininya.yakni yang paling sedikit.
Nabi Bersabda ;;
“Janganlah dia membatalkan shalatnya,terkecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau.” ( HR.Bukhari dan Muslim ).