Akhir Waktu Shalat Isya
Tanya:
kapan batas akhir boleh dilakukannya sholat isya? benarkah smapai fajar ?
abu abdillah rudi [udikhaeyatno@yahoo.com]
Jawab:
Ada 3 pendapat di kalangan ulama mengenai akhir waktu shalat isya:
1.    Akhir waktunya adalah 1/3 malam pertama.
Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khaththab dan Abu Hurairah dari kalangan sahabat, Umar bin Abdil Aziz, dan salah satu pendapat Asy-Syafi’i.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Musa, Buraidah, Jabir, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum yang semuanya menyebutkan bahwa akhir waktunya adalah 1/3 malam pertama.
2.    Akhir waktunya adalah 1/2 malam.
Ini adalah pendapat Ats-Tsauri, Ash-hab Ar-Ra`yi, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, dan pendapat lama Asy-Syafi’i, Ahmad, Al-Bukhari, dan Ibnu Hazm rahimahumullah.
Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash secara marfu’:
فَإِذَا صَلَّيْتُمْ الْعِشَاءَ فَإِنَّهُ وَقْتٌ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
“Dan jika kalian shalat isya’, maka waktunya hingga tengah malam.” (HR. Muslim no. 964)
Juga hadits Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata:
صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعَتَمَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ حَتَّى مَضَى نَحْوٌ مِنْ شَطْرِ اللَّيْلِ فَقَالَ خُذُوا مَقَاعِدَكُمْ فَأَخَذْنَا مَقَاعِدَنَا فَقَالَ إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا مَضَاجِعَهُمْ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمْ الصَّلَاةَ وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ
“Kami pernah melaksanakan shalat isya bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka beliau tidak keluar (dari rumahnya untuk shalat) hingga setengah malam sudah berlalu. Lalu beliau bersabda, “Carilah tempat duduk kalian masing-masing!” Maka masing-masing kami mengambil posisi duduk. Lalu beliau bersabda lagi, “Sesungguhnya orang-orang lain telah melaksanakan shalat dan beranjak tidur, sementara kalian masih saja dalam (mendapatkan pahala) shalat selagi kalian menunggu pelaksanaannya. Kalau bukanlah karena orang yang lemah atau orang yang sakit pasti aku akan mengakhirkan shalat isya ini hingga pertengahan malam.” (HR. Abu Daud no. 358 dan An-Nasai no. 535)
Juga hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
أَخَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ذَاتَ لَيْلَةٍ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ أَوْ كَادَ يَذْهَبُ شَطْرُ اللَّيْلِ
“Suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat isya` hingga separah malam atau nyaris separah malam berlalu.” (HR. Al-Bukhari no. 621 dan Muslim no. 1012)
3.    Akhir waktunya adalah awal waktu subuh, yaitu terbitnya fajar kedua.
Pendapat ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dan murid-murid beliau seperti Atha`, Thawus, dan Ikrimah. Dan An-Nawawi rahimahullah menyandarkan pendapat ini kepada mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Qatadah secara marfu’:
إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى
“Hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain.” (HR. Muslim no. 1099)
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang ketiga, wallahu a’lam. Adapun pendapat pertama, maka tidak bertentangan dengan pendapat ketiga, dimana 1/3 itu lebih pendek daripada 1/2 malam. Sehingga dalam hal ini, pendapat yang menetapkan adanya tambahan waktu lebih didahulukan. Adapun pendapat yang kedua, maka bisa dipadukan dengan pendapat ketiga dengan cara pemaduan yang akan disebutkan di bawah berupa ucapan para ulama.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Maknanya adalah waktu pelaksanaan shalat isya secara ikhtiyar[1]. Adapun waktu bolehnya, maka masih memanjang sampai ke fajar kedua berdasarkan hadits Abu Qatadah.” (Syarh Muslim: 5/111)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mugni (1/484), “Yang lebih utama -insya Allahu Ta’ala- adalah tidak mengundurkan pelaksanaan shalat isya melebihi 1/3 malam pertama. Tapi jika dia mengundurkannya sampai 1/2 malam maka itu boleh. Adapun setelah 1/2 malam maka itu adalah waktu darurat[2]…, kemudian waktunya (isya) terus memanjang sampai terbitnya fajar kedua.”
Imam Asy-Syaukani berkata, “Yang benarnya adalah bahwa akhir waktu ikhtiyar isya adalah pertengahan malam … . Adapun waktu boleh dan daruratnya adalah memanjang sampai fajar berdasarkan hadits Abu Qatadah.” (Nail Al-Authar: 2/11)
____________
[1] Yakni waktu fadhilah atau waktu yang paling utama.
[2] Yakni waktu bagi mereka yang membutuhkannya. Misalnya ada wanita yang suci dari haid atau nifas jam 2 malam, maka dia masih wajib shalat isya karena waktunya masih ada. Demikian pula bagi anak yang balig atau orang kafir yang masuk Islam setelah lewatnya 1/2 malam.