Memanfaatkan Dana Jamsostek

Tanya:
Bismillah,Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh ya ustadzuna hafidzani wa hafidzakallahu…insyaAllahu ta’ala
Ustadz, setiap bulan Gaji ana dipotong 2% untuk jamsostek, apabila setelah keluar dari perusahaan maka Jamsostek tsb bisa di cairkan untuk ana.
apakah dana yg tersimpan di jamsostek tsb halal bagi ana memanfaatkannya, sementara seperti diketahui uang tsb selama di jamsostek diputar lalu memiliki bunga, maka nilai saldo yg ana dapatkan adalah saldo selama ana bekerja ditambah bunganya selama kurun waktu tsb..

Jazaakallahu khayran ya ustadz..
wassalam’alaykum warrahmatullah wabarakatuh
abu ubaidurrahman bwana al-karonjiy
Galuh Setra Bwana [jfbwanee@gmail.com]
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika gaji antum dipotong secara langsung atau dengan kata lain terpaksa dan tanpa keridhaan antum, maka itu adalah kezhaliman yang tidak bisa antum hindari, sehingga yang wajib hanyalah bersabar terhadapnya.
Adapun dana jamsostek yang merupakan uang hasil pemotongan gaji tiap bulan, maka antum boleh mengambil dana tersebut akan tetapi besarnya harus sesuai dengan jumlah total uang yang telah dipotong dari gaji antum pada bulan-bulan sebelumnya. Sementara kelebihan daripada itu adalah riba dan antum tidak berhak dan tidak halal untuk menerimanya berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak lagi sangat jelas yang melarang untuk memakan harta riba. Wallahu a’lam.