Hadits Ahad Hujjah Dlm hukum dan Aqidah

Pendahuluan,
Ilmu hadits adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam. Orang-orang yang bergelut di dalamnya telah menyandang keharuman tersendiri dalam sejarah.
Sebutlah misal seperti : Malik bin Anas, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Auza’i, ‘Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma’in, Ibnul-Mubarak,
Al-Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Ibnu Rajab, Asy-Syaukani, Al-Mubarakfury, Ahmad Syakir, dan lainnya yang tetap berlanjut sampai saat ini. Merekalah Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits).
Dan merekalah orang-orang yang mendapatkan pengakuan bahwa sebagai penghulu/pemimpin Al-Firqatun-Najiyyah (Golongan yang Selamat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وآله وسلم تفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة كلهم في النار إلا واحدة قالوا وما هي تلك الفرقة قال ما أنا عليه اليوم وأصحابي. وفي لفظ : وهي الجماعة

Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Akan terpecah umat ini menjadi tujuhpuluh tiga kelompok yang kesemuanya masuk neraka kecuali satu”. Para shahabat bertanya : “Siapa mereka wahai Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Mereka adalah orang-orang yang kondisinya seperti kondisiku dan para shahabatku di hari ini”. [HR. Ath-Thabarani dalam Ash-Shaghiir no. 724].

Dalam lain riwayat beiau besabda : “Dan ia adalah Al-Jama’ah” [HR. Abu Dawud no. 4597, Ahmad 4/102 no. 16979 dari shahabat Mu’awiyyah bin Abi Sufyan].[2]

Satu golongan/kelompok itulah Al-Firqatun-Najiyyah (sebagaimana disebut oleh banyak ulama). Syaikh Abdul-Qadir Al-Jailani berkata dalam kitab Al-Ghunyah :

أما الفرقة الناجية فهي أهل السنة و الجماعة ، و أهل السنة لا اسم لهم إلا اسم واحد و هو أصحاب الحديث

“Adapun golongan yang selamat yaitu Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah. Dan Ahlus-Sunnah, tidak ada nama lain bagi mereka kecuali satu nama, yaitu Ashhaabul-Hadiits (para Ahli-Hadits)” [3].

Ashhaabul-Hadits disebut juga Ath-Thaifah Al-Manshurah, yaitu kelompok yang mendapatkan pertolongan (dari Allah) dalam menegakkan al-haq sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلك

“Akan selalu ada sekelompok dari umatku yang memperjuangkan al-haq, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka hingga datang keputusan Allah (yaitu datangnya hari kiamat) dan mereka tetap dalam keadaan seperti itu” [HR. Muslim no. 1920].

Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang hadits di atas beliau menjawab :

ان لم تكن هذه الطائفة المنصورة أصحاب الحديث فلا أدري من هم

“Apabila kelompok yang mendapatkan pertolongan itu bukanlah Ashhaabul-Hadits, maka aku tidak tahu siapakah mereka…” [Ma’rifatu ‘Ulumil-Hadiits oleh Al-Hakim An-Naisaburi hal. 1 dengan sanad shahih] [4].

Ashhaabul-Hadits adalah orang-orang yang paling mengerti maksud dan pengamalan sunnah-sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan mereka lah orang yang telah menghabiskan waktu dan usianya untuk mempelajari hadits-hadits, memilah antara yang shahih dan yang dla’if, serta kemudian memberikan penjelasan kandungannya..

Bila ada permasalahan yang berkaitan dengan hadits dan sunnah Nabi, tentu Ashhaabul-Hadits (para ahli hadits) lah [5] yang paling mengetahui. Bukan selainnya, seperti dari kalangan ahlul-kalam, ahlul-ushul, dan yang semisal. Imam Ibnul-Qayyim mengatakan :

وكذلك لا يعتبر في الإجماع على صدق الحديث وعدم صدقه إلا أهل العلم بالحديث وطرقه وعلله ، وهم علماء الحديث ، العالمون بأحوال نبيهم ، الضابطون لأقواله وأفعاله ، المعتنون بها أشد من عناية المقلدين لأقوال متبوعيهم ، فكما أن العلم بالتواتر ينقسم إلى عام وخاص ، فيتواتر عند الخاصة ما لا يكون معلوماً لغيرهم ، فضلاً أن يتواتر عندهم ، فأهل الحديث لشدة عنايتهم بسنة نبيهم ، وضبطهم لأقواله وأفعاله وأحواله يعلمون من ذلك علماً لا يشكون فيه مما لا شعور لغيرهم به البتة

“….Demikian pula dalam perkara yang berkaitan dengan membenarkan sebuah hadits atau tidak, mesti disepakati oleh para ahli hadits yang lebih memahami jalur periwayatan dan ‘illat-nya. Mereka itu adalah ulama hadits, karena mereka mengetahui keadaan nabi mereka, yang senantiasa memelihara sabda-sabda dan perbuatan-perbuatan beliau, dan memiliki perhatian lebih terhadap periwayatan dibandingkan mereka yang masih ber-taqlid pada perkataan-perkataan yang mereka ikuti. Sebagaimana ilmu pengetahuan itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu ilmu khusus dan ilmu umum. Maka ada ilmu yang diyakini oleh orang khusus dimana tidak diketahui oleh orang lain, apalagi diyakini. Dan Ahlul-Hadits dengan perhatian mereka yang lebih kepada sunnah Nabi mereka, pemeliharaan mereka atas sabda-sabda dan perbuatan-perbuatan beliau; mereka mengetahui permasalahan ini dan tidak meragukannya. (Dan tentu mereka sangat berbeda) dibandingkan orang-orang selain mereka yang tidak mempunyai perasaan perhatian kepada sunnah Nabi sebagaimana mereka” [Mukhtashar Ash-Shawaaiqul-Mursalah juz 2 hal. 373 melalui perantara kitab Al-Hadits Hujjatun binafsihi fil-‘Aqaaid wal-Ahkaam hal. 70-71; Maktabah Sahab].

Hadits Ahad dan Hadits Mutawatir

Pembagian hadits mutawatir dan hadits ahad – dalam ilmu hadits – adalah berkaitan dengan hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita.[6]) [7]) Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawaatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”. Ada empat syarat satu hadits dikatakan mutawatir :

1. Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak.
2. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad.
3. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta [8]
4. Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.

Menurut jumhur ulama, tidak ada batasan tertentu dalam jumlah perawi sehingga satu hadits dikatakan mutawatir. Bisa dikatakan, sifat kemutawatiran itu nisbi yang berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Namun itu bukanlah menjadi satu permasalahan yang berarti bagi ulama Ahli Hadits karena yang terpenting bagi mereka adalah keshahihan dari riwayat. Hadits mutawatir ini dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Mutawatir Lafdhy adalah apabila lafadh dan maknanya mutawatir. Misalnya hadits : {من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار} ”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”. Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.

2. Mutawatir Ma’nawy adalah maknanya yang mutawatir sedangkan lafadhnya tidak. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a. [lihat Mabaahits fii ‘Uluumil-Hadiits oleh Manna’ Al-Qaththan, Maktabah Wahbah, Cet. 4].

Ahad menurut bahasa mempunyai arti “satu”. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan Hadits Ahad menurut istilah adalah “hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir”. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu : Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib.

Masyhur (atau juga dikenal dengan nama hadits Mustafidh) menurut bahasa adalah “nampak”. Sedangkan menurut istilah, Hadits Masyhur adalah : “Hadits yang diriwayatkan oleh 3 (tiga) perawi atau lebih pada setiap thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai batas mutawatir”.[9] Contohnya, sebuah hadits yang berbunyi :

إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا فأفتوا بغير علم فضلوا وأضلوا

”Sesungguhnya Allah tidak akan mengambil ilmu dengan melepaskan dari dada seorang hamba. Akan tetapi akan melepaskan ilmu dengan mengambil para ulama. Sehingga apabila sudah tidak terdapat seorang yang ‘alim, maka orang yang bodoh akan dijadikan sebagai pemimpin, lalu memberikan fatwa tanpa didasari ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan” [HR. Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi].

‘Aziz secara bahasa artinya : yang sedikit, yang gagah, atau yang kuat. Hadts ’Aziiz menurut istilah ilmu hadits adalah : “Suatu hadits yang diriwayatkan dengan minimal dua sanad yang berlainan rawinya”. Contohnya : Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من والده وولده والناس أجمعين

”Tidaklah beriman salah seorang di antara kamu hingga aku (Nabi) lebih dicintainya daripada bapaknya, anaknya, serta serta seluruh manusia” [HR. Al-Bukhari dan Muslim; dengan sanad yang tidak sama].

Gharib secara bahasa berarti yang jauh dari kerabatnya. Sedangkan Hadits Gharib secara istilah adalah : “Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi secara sendiri”. Dan tidak dipersyaratkan periwayatan seorang perawi itu terdapat dalam setiap tingkatan (thabaqah) periwayatannya, akan tetapi cukup terdapat pada satu tingkatan atau lebih. Dan bila dalam tingkatan yang lain jumlahnya lebih dari satu, maka itu tidak mengubah statusnya (sebagai hadits gharib). Sebagian ulama’ lain menyebut hadits ini sebagai Al-Fard. Hadits gharib dibagi menjadi dua :

1. Gharib Muthlaq, disebut juga : Al-Fardul-Muthlaq; yaitu bilamana kesendirian (gharabah) periwayatan terdapat pada asal sanad (shahabat). Misalnya hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Bahwa setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].

Hadits ini diriwayatkan sendiri oleh Umar bin Al-Khaththab, lalu darinya hadits ini diriwayatkan oleh ‘Alqamah. Muhammad bin Ibrahim lalu meriwayatkannya dari ‘Alqamah. Kemudian Yahya bin Sa’id meriwayatkan dari Muhammad bin Ibrahim. Kemudian setelah itu, ia diriwayatkan oleh banyak perawi melalui Yahya bin Sa’id. Dalam gharib muthlaq ini yang menjadi pegangan adalah apabila seorang shahabat hanya sendiri meriwayatkan sebuah hadits..

2. Gharib Nisbi, disebut juga : Al-Fardun-Nisbi; yaitu apabila ke-gharib-an terjadi pada pertengahan sanadnya, bukan pada asal sanadnya. Maksudnya satu hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari satu orang perawi pada asal sanadnya, kemudian dari semua perawi itu hadits ini diriwayatkan oleh satu orang perawi saja yang mengambil dari para perawi tersebut. Misalnya : Hadits Malik, dari Az-Zuhri (Ibnu Syihab), dari Anas radliyallaahu ‘anhu : ”Bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam masuk kota Makkah dengan mengenakan penutup kepala di atas kepalanya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Malik dari Az-Zuhri. Dinamakan dengan gharib nisbi karena kesendirian periwayatan hanya terjadi pada perawi tertentu. [10]

Itulah garis besar penjelasan hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita. Pembagian antara hadits mutawatir dan ahad sama sekali bukanlah masuk dalam ranah diterima atau ditolaknya satu khabar/hadits.
_________________________________________


[1] Catatan atas penjelasan materi yang diberikan pada tanggal 13 Januari 2008 M di Masjid Al-Hijri Ciomas Permai mengenai Ilmu Hadits, khususnya pembahasan hadits mutawatir dan hadits ahad.

[2] Hadits ini dengan keseluruhan jalan periwayatannya adalah shahih. Telah dishahihkan oleh banyak ulama hadits seperti : At-Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah, Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa, Ibnu Hajar dalam Takhrij Al-Kasyaf, Al-Albani dalam Ash-Shahiihah, dan yang lainnya.

[3] Dinukil melalui perantara kitab Minhajul-Firqatin-Najiyyah wath-Thaaifah Al-Manshurah oleh Ibnu Zainu, Cet. 9.
[4] Silakan disimak perkataan para ulama dalam kitab tersebut tentang eksistensi Ashhaabul-Hadiits !
[5] Penyebutan para Ahli Hadits secara khusus dalam cakupan makna Ashhaabul-Hadits merupakan penisbatan yang dilakukan oleh para ulama Ahlus-Sunnah. Silakan lihat kitab Ma’rifatu ‘Ulumil-Hadiits oleh Al-Hakim An-Naisaburi.
[6] Sebagian ahli hadits tidak membaginya menjadi dua, namun menjadi empat : mutawatir, masyhur, ‘aziz, dan gharib. Tidak ada perbedaan mendasar dalam permasalahan ini, karena hadits masyhur, ‘aziz, dan gharib termasuk klasifikasi hadits ahad.
[7] Sebenarnya pembagian hadits mutawatir dan ahad tidaklah dimulai oleh kalangan ahli hadits di kalangan awal (tidak ada asalnya dari kalangan Ashhaabul-Hadiits). Namun, pembagian itu dimulai oleh kalangan ahli ushul dan ahli kalam. Pembagian tersebut pertama kali dilakukan oleh Abdurrahman bin Kaisan Al-Asham yang kemudian diikuti oleh muridnya yang bernama Ibrahim bin Isma’il bin Ibrahim. Ibrahim bin Isma’il ini adalah seorang Jahmi (penganut paham Jahmiyyah – paham sesat yang telah dikafirkan para ulama). [Lihat Al-Mukhtarah fii Ajwibatil-Musthalah oleh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i hal. 63-64; Maktabah Sahab]. Maka, kita tidak akan ditemukan pembagian ahad dan mutawatir ini di kalangan ulama ahli hadits terdahulu. Kalaupun misal sebagian ulama menyebutkan ahad dan mutawatir, itu bukanlah seperti yang dimaui kalangan ahli ushul. Namun hal itu semata-mata hanya dilihat dari jumlah perawi saja. Hal itu tercermin sebagaimana dalam kitab Ar-Risalah karangan Imam Asy-Syafi’i. Beliau menyebutkan khabar wahid atau khabar ahad, namun maksud beliau semata-mata hanyalah penekanan pada jumlah perawi saja yang menyampaikan hadits yaitu satu orang. Hal itu dipertegas dengan penjelasan Al-Imam Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy ketika mensyarah kitab Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah karangan Imam Ath-Thahawi Al-Hanafy :

يشير الشيخ رحمه الله بذلك إلى الرد على الجهمية والمعطلة والمعتزلة والرافضة ، القائلين بأن الأخبار قسمان : متواتر وآحاد ، فالمتواتر - وإن كان قطعي السند - لكنه غير قطعي الدلالة ، فإن الأدلة اللفظية لا تفيد اليقين !

“Syaikh rahimahullah (yaitu Imam Ath-Thahawi) mengisyaratkan kepada bantahan terhadap Jahmiyyah, Mu’aththilah, Mu’tazillah, dan Rafidlah yang mengatakan bahwa khabar itu terbagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. (Mereka mengatakan :) adapun khabar mutawatir, meskipun sanadnya telah qath’i namun dilalahnya tidak qath’i, maka dalil-dalil lafdhiyyah tersebut tidak menghasilkan keyakinan” [Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 161, Maktabah Al-Misykah].

Berbeda halnya dengan Ushuliyyun yang mendefinisikan sebagai hadits/khabar yang tidak terpenuhi syarat-syarat hadits mutawatir. Pembagian hadits antara ahad dan mutawatir dari kalangan Ushuliyyun ini kemudian diikuti oleh sebagian kalangan Ahli Hadits muta’akhkhirin, seperti Ibnul-Atsir Al-Jazri dalam muqaddimah kitab Jami’ul-Ushul dan juga Al-Khathib Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Kifayah fii ‘Ilmir-Riwayah. Imam As-Suyuthi berkata : “(Termasuk di dalamnya) yaitu masyhur (yaitu mutawatir yang dikenal dalam ilmu fiqh dan ushul-fiqh, dan tidak ada disebutkan oleh Muhadditsin) dengan nama khusus yang mengesankan maknanya khusus pula. Meskipun terdapat perkataan Al-Khathib, yaitu Al-Baghdadi, namun dalam perkataannya tersebut terkesan ia mengikuti selain Ahli Hadits. Demikianlah yang dinyatakan oleh Ibnu Shalah” [Tadribur-Rawi juz 2 hal. 176].
[8] Syarat ini menjadi sangat penting, sebab Ahlus-Sunnah menolak riwayat para perawi Syi’ah Rafidlah yang ekstrim walau jumlah mereka banyak. Hal itu dikarenakan bahwa perawi Syi’ah Rafidlah adalah para pendusta yang telah banyak membuat kesepakatan (ijma’) dalam dusta. Misalnya ijma’ mereka tentang kafirnya Abu Bakar dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma. Ijma’ ini tentu saja tidak kita anggap.

[9] Hadits masyhur di luar istilah tersebut dapat dibagi menjadi beberapa macam yang meliputi : mempunyai satu sanad, mempunyai beberapa sanad, dan tidak ada sanad sama sekali; seperti :
a) Masyhur di antara para ahli hadits secara khusus, misalnya hadits Anas : ”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melakukan qunut selama satu bulan setelah berdiri dari ruku’ berdoa untuk (kebinasaan) Ra’l dan Dzakwan” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
b) Masyhur di kalangan ahli hadits dan ulama dan orang awam, misalnya :”Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].
c) Masyhur di antara para ahli fiqh, misalnya : ”Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talaq” [HR. Al-Hakim; namun hadits ini adalah dla’if].
d) Masyhur di antara ulama ushul fiqh, misalnya : ”Telah dibebaskan dari umatku kesalahan dan kelupaan…..” [HR. Al-Hakim dan Ibnu Hibban].
e) Masyhur di kalangan masyarakat umum, misalnya : ”Tergesa-gesa adalah bagian dari perbuatan syaithan” [HR. At-Tirmidzi dengan sanad hasan].
Lihat Nuzhatun-Nadhar hal. 26 dan Tadribur-Rawi halaman 533.
[10] Nuzhatun-Nadhar oleh Ibnu Hajar hal. 28 dan Taisir Musthalah Al-Hadits oleh Mahmud Ath-Thahhan hal. 28.