Kekeliruan Praktik Ruqyah yang Perlu Diketahui

Oleh: Al-Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi al-Makassari

Bismillahir-rohmanir-rohiim.
Tanya: Tolong dijelaskan bagaimana cara ruqyah yang syar’i, dikarenakan belakangan hari ini maraknya acara ruqyah diumumkan di TV, seperti praktik pengobatan, dan mereka mengajak dialog jin yang berada di dalam tubuh si pasien tersebut.
Jawab: Masak ini disiarkan di TV.
Siapa tahu ada kerjasama sama jin ini?
Nah, sebenarnya masalah ruqyah belakangan ini terlalu luas diartikan, dan terlalu banyak cara-cara ruqyah yang tidak benar. Kemarin seingat saya, saya berikan contoh orang yang menyembelih dengan Qur’an itu. Ini termasuk hal yang salah, demikian pula memegang orang yang bukan mahrom-nya. Walaupun pakai alas tangan, itu tidak dibolehkan. Demikian pula mengajak dialog dengan jin, itu adalah hal yang tidak dibolehkan & kadang bisa mengganggu aqidah, sebab jin penuh dengan makar. Kalau yang dibicarai kepada jin, satu kalimat: Kamu keluar, atau: Kamu masuk Islam, lalu kamu pergi, setelah itu dia baca, tidak usah peduli dia mau pergi, mau keluar, baca saja sampai selesai.
Kata Syaikh al-Albani dalam sebagian tulisan beliau dalam Silsilah ash-Shohihah, beliau menganggap ini celaan dalam aqidah: Mengajak dialog dengan jin. Dan Syaikh Muqbil rohimahullohu ta’ala, beliau termasuk yang tidak pernah meruqyah orang. Sampai kadang beliau berpesan: Hati-hati jangan sampai jin-nya telah bersepakat untuk melalaikan kalian dari menuntut ilmu. Na’am.
Tapi bukan artinya seseorang dilarang untuk menolong saudaranya yang lain. Orang yang butuh, dibantu. Itu adalah akhlaq yang bagus, tapi ini peringatan jangan sampai dilalaikan dengan jin, apalagi kalau sampai sibuk berdialog dengannya. Sampai -na’udzubillah- saya pernah dengar, ada siapa begitu namanya, da’i-nya al-Sofwa juga. Dia keluarkan kaset dialog dia dengan jin. Dan pembicaraannya melayani jin-nya, dan saya dengar dari sela-sela pembicarannya tersebut, dia jatuh ke dalam beberapa kesalahan aqidah, dalam pembicaraan tersebut. Ini karena dialog. Maka tidak pantas ada yang terjadi hal seperti itu. Termasuk hal-hal yang munkar sekarang, klinik-klinik ruqyah. Laris klinik ruqyah, dan ini sudah menunjukkan ketidak-ikhlashan, & jin-nya sudah menang beberapa poin. Ya kan.
Kemudian klinik ruqyah itu sendiri tidak disyari’atkan. Itu fatwa dari Syaikh Sholih al-Fauzan ketika ditanya tentang klinik ruqyah. Kata beliau tidak pernah dilakukan oleh Nabi & para shohabatnya, dan hal tersebut akan menyeret kepada berbagai kerusakan. Terbukti apa yang beliau ucapkan.
Karena itu yang menekuni klinik-klinik ruqyah itu hanya kelompok-kelompok yang biasanya hanya kumpul-kumpul dananya. Cari-cari duit. Nah, sampai ada sebagian kelompok kerjanya bikin ruqyah sana-sini. Sebentar-sebentar seminar masalah ruqyah, besoknya seminar lagi masalah ruqyah. Sampai di Makassar ada kelompok namanya Yayasan Wahdah Islamiyyah, Sururi, Quthbi, kakap. Mereka punya klinik ruqyah dan punya acara pekanan di radio, khusus tentang masalah pengobatan jin. Jadi cara menarik massa seperti itu, dilakukan oleh sebagian orang. Massa ini kan, untuk mengumpulkan massa gampang saja, gila-gilaan saja, banyak orang yang datang. Cari hal-hal yang jarang dilakukan manusia, hal-hal yang aneh, banyak yang ikuti. Kan gitu. Ini yang banyak ditekuni oleh sebagian orang.
Wallohul-musta’an.
[Ditranskrip oleh Muhammad al-Maghlani].
SUMBER URL :  http://darussalam.wordpress.com/2009/11/01/kekeliruan-praktik-ruqyah-yang-perlu-diketahui/